Terbukti Ubah Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. dok. Tirto.ID.
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Dalam pembelaannya, Guntur menyatakan perubahan substansi putusan merupakan sebuah usulan bukan perintah. Dia menegaskan usulan dimaksud masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan. ***
Related News

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi