Terima Duit Korupsi Rp40 Miliar, Achsanul Minta Hukuman Seadil-adilnya
Mantan anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi pink tahanan Kejagung). dok. Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024), menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara. JPU meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD2,64 juta atau Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.
Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaks
Jaksa meyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan