EmitenNews.com - Mata Adies Kadir terlihat berkaca-kaca. Beberapa kali politikus Partai Golkar itu, terlihat mengusap air matanya. Kondisi Surya Utama kurang lebih sama. Politikus PAN yang karib disapa Uya Kuya itu juga tampak berusaha menahan air mata, yang ternyata tetap jebol. Kedua anggota DPR RI itu, tak kuasa menahan haru mendengar putusan MKD yang membebaskan mereka dari sanksi etik.

Dalam sidangnya Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Tak ayal putusan tersebut disambut haru oleh keduanya yang tampak menangis saat sidang pembacaan keputusan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif. Selain Adies, dan Uya, tiga lainnya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach masing-masing politikus Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari PAN, tetap dikenai sanksi nonaktif sementara.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Adies, dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Keduanya dinilai hanya menjadi korban narasi menyesatkan dalam konten yang menuding mereka berjoget di sidang tahunan karena adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Dinyatakan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang, politikus PKS, dalam sidang MKD di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Meski dinyatakan tidak bersalah, MKD mengimbau Adies Kadir dan Uya Kuya agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau tindakan di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Sebelumnya, MKD telah memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai polemik aksi di depan Gedung DPR pada Agustus 2025. Adies Kadir dan Surya Utama dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR. Untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dikenai sanksi nonaktif sementara, meski tetap sebagai anggota DPR.

Melalui keputusan ini, MKD menegaskan pentingnya menjaga integritas, etika, dan citra lembaga legislatif, sekaligus mengingatkan agar seluruh anggota DPR berhati-hati dalam aktivitas publik yang dapat disalahartikan masyarakat.

Dengan begitu Mahkamah Kehormatan Dewan telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota DPR RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. 

Masalah tersebut diakhiri dengan ketukan palu yang pegang oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, pada Rabu (5/10/2025). Keputusan tersebut dibacakan di Gedung DPR RI, oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun. 

Dalam putusannya, MKD menetapkan, Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak bersalah. Keduanya pun sejak putusan dibacakan dapat kembali aktif lagi menjadi anggota dewan. 

Sedangkan tiga teradu lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni disanksi dan terbukti melanggar kode etik. Sanksi ketiga anggota DPR ini beragam, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, Nafa Urbach nonaktif tiga bulan, dan Sahroni paling tinggi dengan nonaktif selama enam bulan. 

Tiga anggota DPR ini kena sanksi karena kesalahan mereka masing-masing. Pertama Nafa Urbach yang dinilai MKD berperilaku hedon dan tamak sehingga perlu mendapat hukuman. 

"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," kata Dek Gam. 

Sementara itu, Eko Patrio dihukum atas kesalahannya merendahkan lembaga DPR-RI dengan cara berjoget di sidang tahunan. 

Dek Gam mengungkapkan, Ahmad Sahroni mendapat hukuman terberat. Hal itu terkait sikap politikus Partai NasDem itu, yang menyebut publik yang hendak membubarkan DPR sebagai orang tolol. "Teradu Saudara Ahmad Sahroni, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi tidak pantas."

Mereka bertiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.