EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan April 2023 mencapai Rp101,34 triliun, atau terkontraksi 1,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Maret 2023: -1,3 persen).

 

Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI, dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55 persen yoy (Maret 2023: 12,87 persen), menjadi Rp43,67 triliun.

 

OJK terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI. OJK akan memastikan proses konsolidasi dapat dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi. 

 

Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan masih tumbuh tinggi sebesar 15,13 persen yoy pada April 2023 (Maret 2023: 16,35 persen) menjadi sebesar Rp438,85 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,4 persen yoy dan 17,9 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,47 persen (Maret 2023: 2,37 persen). 

 

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp352,85 triliun. Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63 persen yoy (Maret 2023: 51,02 persen), menjadi sebesar Rp50,53 triliun. 

 

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen (Maret 2023: 2,81 persen). Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,79 persen dan 311,16 persen (Maret 2023: 460,06 persen dan 315,79 persen). 

 

Meskipun RBC dalam tren yang menurun, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali (Maret 2023: 2,11 kali), meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

 

Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB. OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Atlasre Global International selama 3 bulan sejak tanggal surat OJK (4 Mei 2023) karena tidak memenuhi ketentuan anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian. 


OJK juga telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura karena telah memenuhi ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dengan dicabutnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.