Terlibat Korupsi dan TPPU, Crazy Rich Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Helena Lim. dok. Kumparan.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Baik jaksa, maupun Helena Lim masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. ***
Related News

Hakim Effendi Minta Semua Pihak Bantu PN Jakpus Berperilaku Bersih

Guyur Pasar dengan Beras SPHP, Pemerintah Klaim Harga Sudah Turun

Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK