Terlibat Korupsi dan TPPU, Crazy Rich Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Helena Lim. dok. Kumparan.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Baik jaksa, maupun Helena Lim masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. ***
Related News
Bertemu Prabowo, MBZ Berkomitmen Tambah Investasi di Indonesia
Seskab Teddy: Program MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Perkuat ESG dan Investasi, Pemprov Jabar Gandeng BDO Indonesia
Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis, Pendaftaran Mulai 1 Maret 2026
Defisit Januari 2026 Terdalam 5 Tahun Terakhir, HIPMI Dorong Reformasi
Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid





