Terlibat Korupsi dan TPPU, Crazy Rich Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Helena Lim. dok. Kumparan.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Baik jaksa, maupun Helena Lim masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. ***
Related News
Di Pengadilan Sahroni Ungkap Kasus Penjarahan Rumahnya, Rugi Rp80M
Anggaran Rp254 Juta, 98 Tiang Monorel Jakarta Mulai Dibongkar Rabu
Antisipasi Banjir, Pramono Pilih Opsi Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
KKP Nilai Penerapan Sanksi Efektif Tekan Pelanggaran Impor Perikanan
Jatim Peringkat Teratas Satu Data Indonesia 2025, Ungguli DIY dan DKI
Kasus Pengurangan Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu





