EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) terseret pusaran kasus pembangunan Nasdem Tower. Itu setelah perseroan masuk barisan tergugat II. Tergugat I kasus senilai Rp174 miliar tersebut Partai Nasional Demokrat alias (Nasdem). 


Kasus tersebut tengah ditangani Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 687/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam itu, perseroan terlibat sebagai tergugat II atas perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan Yuni Chandra Nurjanah. Pemerintah RI Cq. Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur DKI Jakarta masuk barisan tergugat III. 


Selanjutnya, Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil Badan Pertanahan DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat sebagai tergugat IV. Dan, Pemerintah RI Cq. Kementerian Lingkungan Hidup Cq. Dinas Lingkungan Hidup (Amdal) terseret sebagai tergugat V.


Merespons itu, Wijaya Karya mengklaim bukan kontraktor pembangunan Gedung Tower Nasdem. ”Kontraktor yang melakukan pembangunan Gedung Tower Nasdem PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE). So, gugatan tersebut error in persona,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.


Selanjutnya, Departemen Legal Litigasi perseroan telah mendapat kuasa khusus dari direktur utama perseroan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, persidangan baru berjalan dengan agenda legalitas para pihak. ”Saat ini, kasus tersebut tidak terdampak terhadap keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. 


Perkara itu, dilatari Partai Nasdem mengakui menguasai sebagian tanah di Jalan RP Soeroso No. 42-46 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seluas 3.000 m2. Berdasar gugatan penggugat, tanah tersebut merupakan tanah sah milik penggugat dengan dasar eigendom verponding no. 6280 seluas 104 hektare (ha) dikonversi menjadi Sk. Menteri Muda Agraria No. Sk. 553/ka tanggal 15 April 1961. 


Dengan pengakuan sebagian tanah tersebut, Partai Nasdem bermaksud untuk membangun Gedung Tower Nasdem, dan perkantoran. Di mana, dalam pembangunan Nasdem Tower itu, Partai nasdem menunjuk tergugat II yaitu perseroan. Penggugat juga menyatakan perseroan sebagai tergugat II dalam melakukan pembangunan tersebut tidak memiliki izin. (*)