THR ASN Aman, Bukan Tak Mungkin Dicairkan Lebih Cepat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR yang biasanya dicairkan 10 hari sebelum lebaran bukan tak mungkin diberikan lebih cepat.
EmitenNews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR yang biasanya dicairkan 10 hari sebelum lebaran bukan tak mungkin diberikan lebih cepat.
“THR insya Allah, biasanya 10 hari sebelum lebaran ya,” ujar Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Meski begitu, Rini menegaskan bahwa ada kemungkinan pencairan THR bisa dilakukan lebih cepat. Ia menyebut, hal itu bergantung pada kesiapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa anggaran THR telah tersedia, dan setiap kementerian memiliki alokasi yang berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong perekonomian di kuartal pertama tahun ini.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam keterangan persnya, pada Senin (17/2/2025) lalu.
Sebagai perbandingan, tahun lalu kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Di mana anggaran THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN dan APBD melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Total dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR pusat dan daerah pada tahun 2024 lalu mencapai Rp 99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun, yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.(*)
Related News

Soetta Raih Sertifikat Bandara Bintang Empat dari Skytrax

Hidrogen Diproyeksikan Sumbang USD70 Miliar PDB di 2060

Seharian Merah, IHSG Ditutup Turun 0,65 Persen ke Level 6.400

RI-Rusia Komitmen Perluas Kerjasama Ekonomi dan Investasi

Transaksi Digital Banking Melejit, Peserta Antusias Sambut BTN JAKIM

IHSG Turun 0,13 Persen di Sesi I, AMRT, CTRA, INDF Top Losers LQ45