Tidak Netral dalam Tahun Politik, KASN Pastikan ASN Bakal Kena Sanksi
:
0
KASN Pastikan ASN Bakal Kena Sanksi jika tidak jaga netralitas di tahun politik. dok. Tribun.
EmitenNews.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) netrallah. Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Ia memastikan, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik. Sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan. Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ujar Agus Pramusinto dalam siaran pers seperti dimuat dalam laman KASN, Kamis (23/3/2023).
Pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain, memasang spanduk, baliho dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Pelanggaran lainnya, hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos).
"KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya.
Dengan semangat itu, Agus Pramusinto berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik ini. "Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga."
Related News
Tuntaskan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder
Usai Musim Haji, KPK Limpahkan Kasus Korupsi Yaqut ke Pengadilan
Di Depan Umat Buddha, Wapres Ajak Umat Jadi Pelopor Perdamaian
Diprediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Panjang
Satu Pintu Ekspor SDA Lewat DSI, Ingat Masih Masa Transisi
AHY dapat Tugas Baru dari Presiden, Koordinir Kereta Cepat ke Bandung





