Tidak Penuhi Ketentuan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah PT Hewlett Packard Finance Indonesia berlokasi di DKI Jakarta dengan nomor surat S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru. ***
Related News

Dorong Penyaluran Kredit, BI Tambah Guyuran Likuiditas Bank Rp80T

Bos BEI Ungkap Kaji Buka Sesi 3 Perdagangan Saham

Kemenperin Dukung BC Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat

BI Turunkan PLM Jadi 4 Persen, Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kontraktor Tantang Kolaborasi Kalau Pemerintah Serius Dongkrak Lifting

BI Longgarkan Likuiditas dan RPLN Mulai 1 Juni 2025