Tidak Penuhi Ketentuan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah PT Hewlett Packard Finance Indonesia berlokasi di DKI Jakarta dengan nomor surat S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru. ***
Related News
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Komitmen OJK Perluas Akses Keuangan
PURI Langsung ARB!
Lima Saham Disorot, Dua Terbang Tiga Tersungkur
Dua Saham Meroket Keluar dari FCA, Masih Ngebut ARA
Dua Saham Terbang Lepas Suspensi, Satu ARA Satunya ARB
Suku Bunga Kredit Bank Masih Tinggi, Sebagai Regulator Ini Langkah OJK





