Tidak Penuhi Ketentuan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah PT Hewlett Packard Finance Indonesia berlokasi di DKI Jakarta dengan nomor surat S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru. ***
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya