EmitenNews.com - Pemerintah bertindak tegas atas beredarnya produk baja yang tidak sesuai aturan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Baja seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 itu, diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya. Kalau dipakai untuk jalan bisa miring. Kalau untuk gedung, bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Zulhas, sapaan akrab Mendag, saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

Tindakan tegas terhadap 3,6 juta batang baja tulang itu, karena produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

Mendag Zulhas menjelaskan awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.

Penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai aturan yang berlaku. Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

“Memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Selain dapat membahayakan konsumen, produksi baja tulang tak sesuai standar juga bisa merusak perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu produksi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Krakatau Steel.

"Di negara lain industri ini udah ga boleh. Karena, akan memberikan polusi yang sangat besar. Tetapi, di Indonesia demi investasi masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita. Tapi masih melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel," ujar Mendag Zulkifli Hasan. ***