Tidak Terima Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
:
0
AKBP Achiruddin Hasibuan di atas moge. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Ini perlawanan AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu, dipastikan mengajukan banding atas pemecatannya dari dinas Polri. Perwira menengah Polri itu, mendapat sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Majelis Sidang Etik. Itu buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (4/5/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, langkah Achiruddin Hasibuan dalam melawan pemecatannya dari dinas Polri. Tak terima dengan putusan sidang etik tersebut, AKBP Achiruddin juga melakukan perlawanan. Ia mengajukan banding.
Memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya,
Mabes Polri memecat AKBP Achiruddin sebagai buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Saat kejadian, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Bukannya melerai, Achriuddin malah menonton, bahkan menghalau pria yang hendak menghentikan penganiayaan tersebut. Karena itulah, Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





