EmitenNews.com - Pemerintah menggratiskan pengurusan sertifikat hak milik tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersinergi meluncurkan program itu. Pemerintah mendata tiga kelompok masyarakat yang bisa menikmati fasilitas itu.

Untuk tahun ini, pemerintah memasang target penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya sepeser pun.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (29/8/2026), Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa sinergi pengadaan sertifikasi gratis untuk kalangan MBR tersebut menjadi salah satu inovasi penting pemerintah.

Sementara itu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya program ini berwujud Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah telah menyediakan kuota sertifikasi tanah mencapai 8 juta penerima sertifikat sampai tahun 2028 mendatang. Khusus tahun ini, sertifikat tersebut bakal diterbitkan untuk 1 juta penerima.

Hingga saat ini masih ada sebagian rumah yang belum terdaftar sertifikat hak milik (SHM). Banyak penerima program di bidang perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang justru rumah-rumahnya belum disertifikasi.

Dari tahun 2015 sampai 2024, selama 10 tahun, jumlah yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah.

Tiga Kelompok Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Secara Gratis

Terdapat tiga kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan dari pemerintah, misalnya melalui program BPSP atau bedah rumah.

Pemerintah juga memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk menikmati fasilitas gratis itu. Sayangnya, saat ini data penerima bantuan bedah rumah dari dua kementerian tersebut belum ditemukan. 

Kelompok kedua yang akan menerima manfaat program sertifikasi gratis adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk mereka, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.