Tindak Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI)
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Mencabut izin usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Sebagai konsekuensi, Danasupra tidak boleh menjalankan praktis bisnis pembiayaan dan semacamnya.
Surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut menyambangi meja manajemen Danasupra pada 24 Agustus 2022. ”Surat pencabutan izin usaha dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan telah kami terima,” tulis Irianto Kusumadjaja, Presiden Direktur Danasupra Erapacific.
Dengan keputusan pengadil pasar modal dan lembaga keuangan itu, selanjutnya Danasupra dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh elemen. Bank dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
Segar Kumala (BUAH) Bagi Dividen Interim Rp20 Miliar, Cek Jadwalnya
Pengendali dan Direksi MPIX Kompak Jual Saham, Total Rp3,5 Miliar
Buru Cadangan Baru, PTBA Bor 113 Titik di Tanjung Enim hingga Ombilin
Pendapatan Luar Grup Pertamina Capai 22%, Elnusa Jajaki Pasar Irak
Perkuat Ekosistem Digital, Anak Usaha PRDA Rilis U-Buddy
Sesuai Target! WIFI Pamer Data Terbaru IRA Lebih dari 3.100 Site





