EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Mencabut izin usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Sebagai konsekuensi, Danasupra tidak boleh menjalankan praktis bisnis pembiayaan dan semacamnya.
Surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut menyambangi meja manajemen Danasupra pada 24 Agustus 2022. ”Surat pencabutan izin usaha dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan telah kami terima,” tulis Irianto Kusumadjaja, Presiden Direktur Danasupra Erapacific.
Dengan keputusan pengadil pasar modal dan lembaga keuangan itu, selanjutnya Danasupra dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh elemen. Bank dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
ARB 3 Hari Beruntun, Bos DATA Justru Akumulasi Saham Rp2,04 Miliar
BMRI Sukses Jual Global Bond USD750 Juta di Tengah Tekanan Geopolitik
Investor Global Masuk, VanEck Borong 161,5 Juta Saham EMAS
Respons Cepat PGEO Usai Gempa Sulut, Operasional & Suplai Listrik Aman
TRIO Kebut Ekspansi Ritel, Buka Peluang Baru di Era AI
Laba Anjlok, Saham KJEN Drop 45 Persen





