Tingkatkan Kredit Karbon, OJK Nilai Perlu Batas Atas Emisi Industri
Ilustrasi bursa karbon. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Perlu batas atas emisi di tiap sektor industri untuk meningkatkan permintaan terhadap kredit di bursa karbon. Harus tercipta permintaan dari pelaku usaha di berbagai sektor terhadap kredit karbon untuk meningkatkan nilai dan volume perdagangan di bursa karbon.
"Kenapa demandnya tidak banyak? Karena berbagai peraturan itu masih perlu didorong supaya ada batas atas dari berbagai industri, batas atas dari emisi. Di luar negeri batas atas itu ada di berbagai sektor industri," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara di Jakarta, Kamis (5/11/2024).
Dalam Webinar The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness itu, Mirza Adityaswara menuturkan saat ini volume dan nilai perdagangan di bursa karbon masih perlu ditingkatkan karena permintaannya tidak banyak.
Untuk meningkatkan nilai dan volume perdagangan di bursa karbon, harus tercipta permintaan dari pelaku usaha di berbagai sektor terhadap kredit karbon.
Untuk itu, selain perlu ada aturan mengenai batas atas emisi di tiap sektor industri, menurut Mirza, perlu juga ada carbon tax, yakni insentif dan disinsentif.
"Kalau tidak ada batas atasnya dan tidak ada disinsentif, jika melanggar maka permintaan terhadap kredit karbon tidak terjadi," ujarnya.
Dengan semangat itu, OJK mendorong semua pemangku kepentingan untuk belajar praktik terbaik dari berbagai kebijakan yang sudah dilakukan oleh berbagai negara dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Sasarannya, memenuhi komitmen terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Yang jelas, Mirza Adityaswara mengungkapkan, kredit karbon Indonesia memang sebaiknya harus terjadi, baik itu volume maupun dari berbagai sektor industri lain agar supaya emisi dari berbagai sektor itu bisa turun.
“Untuk itu maka ayo kita dorong bersama," ujar Mirza Adityaswara. ***
Related News
Siap Tampung Keluhan Dunia Usaha, Pemerintah Buka Kanal Aduan P2SP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya
Pemerintah Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026
Jusuf Kalla: Hilirisasi Belum Banyak Beri Manfaat Rakyat
Dorong Mobilitas Saat Libur Akhir Tahun, Airlangga Usulkan WFA
ULN Swasta Alami Kontraksi Pertumbuhan 1,9 Persen





