Tipikor Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 T, Ini Tanggapan Jasa Marga (JSMR)
Kuntadi menjelaskan, peran masing-masing ketiga tersangka. Tersangka Djoko Dwijono selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Tol Cikampek melakukan praktik persekongkolan dengan pihak peserta tender untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 36,4 Km tersebut. Dalam persekongkolan tersebut, kata Kuntadi, tersangka Djoko Dwijono melakukan pengkondisian untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam proses tender.
“Tersangka DD (Djoko Dwijono) juga adalah pihak yang melakukan pengaturan spesifikasi barang,” kata Kuntadi.
Peran tersangka DD, tersebut sepaket dengan tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang Jasamarga Jalan Tol Cikampek 2017. Sedangkan TBS, satu-satunya tersangka swasta sementara ini, berperan membantu tersangka Djoko Dwijono, dan YM mengatur dan menyesuaikan nilai satuan barang, dan spesifikasi Jalan Tol MBZ.
“Tersangka TBS, adalah tenaga ahli yang turut melakukan penyusunan, dan merancang gambar, serta detail teknis dan desain yang dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi, dan volume barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kuntadi.
Kasus korupsi pengadaan, dan pembangunan Jalan Tol MBZ ini, dalam penyidikan Jampidsus Kejagung sejak Maret 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, sampai dengan penetapan tersangka utama, pada Rabu (13/9/2023), proses pengungkapan sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi.
“Dalam perjalanan kasus ini, tim penyidik Jampidsus, sudah memeriksa sedikitnya 146 orang saksi,” kata Ketut. Saksi-saksi tersebut, berasal dari banyak pihak penyelenggara negara dan swasta.
Sementara itu, Manajemen Jasa Marga menyatakan menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.
Related News
KAGAMA-MBA Bahas Ekonomi Hijau Menuju Indonesia Emas 2045
Roundtable US-ABC, Menko Airlangga Jabarkan Ekonomi Indonesia
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025