EmitenNews.com - PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) jengah dengan performa Armidian Karyatama (ARMY). Ya, pemegang sebanyak 1.842.368.800 lembar atau 20,457 persen saham Armidian tersebut, laik gusar menilik morat-marit kondisi perseroan.

Puncak kekesalan MMJ tersebut diserukan dengan desakan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Tuntutan MMJ tidak main-main. Mengganti seluruh direksi, dan komisaris Armidian Karyatama.


Sayangnya, desakan MMJ tersebut bertepuk sebelah tangan. Tuntutan dianggap angin lalu oleh manajemen Armidian Karyatama. Pasalnya, permintaan RUPSLB dengan agenda tunggal tersebut, dinilai tidak memiliki pijakan, dan landasan kuat. 

”Jelas manajemen tidak bisa meloloskan keinginan MMJ karena tanpa disertai dengan argumen memadai,” tutur Yudi Darmawan, Corporate Secretary Armidian Karyatama, Senin (31/1). 


Penolakan itu, didasari pada tiga alasan. Pertama, permintaan penyelenggaraan RUPSLB tidak mencantumkan alasan sebagai dasar permintaan perhelatan RUPSLB, dan tidak memberikan tembusan kepada dewan komisaris Armidian Karyatama. Selanjutnya, permintaan tersebut tidak menyebutkan itikad atau tujuannya untuk kepentingan perseroan. 

Sejatinya, direksi Armidian Karyatama sudah memintakan saran, dan arahan dari dewan komisaris perseroan atas permintaan RUPSLB tersebut. ”Namun, belum mendapatkan saran atau arahan yang dimintakan,” kelit Yudi.

Manajemen Armidian Karyatama pada dasarnya akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan mengikuti ketentuan atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berlaku mengenai rencana, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka.


Sebelumnya, Armidian Karyatama antre masuk jurang delisting alias penghapusan pencatatan. Itu terjadi setelah saham perseroan mengalami suspensi sepanjang dua tahun atau 24 bulan. Tercatat mulai Jumat, 3 Desember 2021, saham perseroan masuk lorong gua delisting.

Berdasar pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Armidian Karyatama (ARMY), Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting), BEI bisa menghapus efek perusahaan tercatat dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.