EmitenNews.com - Pelanggan aset kripto di Tanah Air terus bertambah. Transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun. Terjadi peningkatan sampai 335,91 persen secara tahunan, dengan 22,91 juta pelanggan. Tahun sebelumnya hanya sebesar Rp149,25 triliun. Pertumbuhan tersebut dipastikan sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.

“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta pelanggan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Ototritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sejauh ini OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya.

Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.

Dalam mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.

“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri,” kata Hasan Fawzi.

Terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.

Sebanyak 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Rinciannya, tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Sementara itu sebanyak 23 permohonan pendaftaran lainnya tengah diproses oleh OJK dengan rincian empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Alhasil, per Desember 2024, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar. Selain itu,  dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Hasan Fawzi, selain permohonan pendaftaran menjadi penyelenggara ITSK terdaftar, OJK juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta regulatory sanbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.

Dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, terdiri atas dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking. ***