Transaksi Nontunai Capai 8 Juta di Papua, BI Catat Pengguna QRIS Masif
Ilustrasi pengguna QRIS di Papua. dok. Jubi Papua.
EmitenNews.com - Makin masif penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Papua. Sampai 31 Juli 2024 Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlahnya mencapai 8.018.990 transaksi. Peningkatan terjadi karena semakin masif masyarakat di Bumi Cenderawasih dalam melakukan transaksi nontunai.
Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Provinsi Papua Rama Kharismawan Purnama Putra, di Jayapura, Selasa (27/8/2024), mengatakan untuk penggunaan QRIS terbanyak masih wilayah perkotaan, seperti Kota Jayapura. Kemudian di Kabupaten Jayapura, Merauke dan Timika.
"Meski begitu kami masih terus mendorong penggunaan nontunai pada berbagai kegiatan transaksi," katanya.
Berdasarkan data per Agustus pengguna QRIS di Papua sebanyak 207.675, sedangkan untuk merchant yang menggunakan QRIS 203.310.
"Tidak hanya transaksi QRIS yang meningkat pesat yakni 274 persen dari target tahun ini, ada juga penggunaan baru sebesar 7.349 atau tercatat 52 persen dari target," ujarnya.
Dari data tersebut menggambarkan bahwa potensi penggunaan QRIS di Bumi Cenderawasih masih sangat besar dan luas apalagi untuk daerah-daerah provinsi baru. Semuanya belum sepenuhnya mengakses transaksi nontunai, karena terkendala jaringan.
"Dengan terus mendorong penggunaan nontunai di wilayah Bumi Cenderawasih, maka secara otomatis masyarakat akan cenderung mulai menggunakan QRIS," katanya lagi.
Bank Indonesia akan terus mendorong penggunaan nontunai di Tanah Papua dengan begitu dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga ada transparansi, selain memudahkan dalam bertransaksi. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya