Transcoal (TCPI) Raih Kontrak Rp15 Miliar dari Perusahaan Batu Bara
Ilustrasi aktivitas PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa Tongkang Terapung untuk Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan LTT Bengalon (Kontrak) dengan salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Kalimantan Timur.
Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Rabu (6/3/2024), Direktur TCPI, Erizal Darwis, menjelaskan, jenis kontrak emiten pelayaran itu, penyediaan semua tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan. Termasuk dukungan teknis atas jasa penyediaan tongkang terapung untuk penyimpanan sementara bahan bakar minyak di Pelabuhan LTT Bengalon.
Periode kontrak selama tiga tahun, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan. Karena itu berarti, Perseroan mendapatkan kepercayaan dari Pelanggan untuk Penyediaan Jasa Tongkang Terapung untuk Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan LTT Bengalon milik Pelanggan.
"Perseroan berhak menerima pembayaran biaya jasa penyediaan tongkang terapung untuk penyimpanan sementara bahan bakar minyak sesuai ketentuan yang diatur dalam Kontrak. Selain itu, kelangsungan usaha perseroan tetap terjaga dan terjamin dengan baik," tegasnya.
Dalam hal ini, Perseroan berkewajiban menyediakan tongkang terapung untuk penyimpanan sementara bahan bakar minyak di lokasi Bengalon/Terminal khusus Lubuk Tutung.
Termasuk peralatan, tenaga kerja, suku cadang dan consumables sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak. ***
Related News
Respons Cepat PGEO Usai Gempa Sulut, Operasional & Suplai Listrik Aman
TRIO Kebut Ekspansi Ritel, Buka Peluang Baru di Era AI
Laba Anjlok, Saham KJEN Drop 45 Persen
BAJA Kebut Right Issue 1 Miliar Lembar
Rugi Menipis, Kinerja HRME Masih Tertekan di 2025
Pendapatan Anjlok, YELO Telan Rugi Rp21,5 Miliar





