Tren Likuidasi BPR Berlanjut, Namun Jumlahnya Mulai Menurun
:
0
Tren pencabutan izin usaha BPR masih berlangsung hingga tahun ini. FOTO-DOC Perbarindo
EmitenNews.com - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus berkurang. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pencabutan izin usaha ke beberapa BPR.
Tahun ini, BPR terakhir yang dicabut izin usahanya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa. Pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya berlangsung pada 8 Oktober 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025.
Namun bedanya, pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya tersebut dilakukan atas permintaan pemegang saham (Self Liquidation). Meski begitu, keputusan itu tak mengubah tren pencabutan izin usaha BPR dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data OJK, tahun ini sudah ada lima BPR yang dicabut izin usahanya, termasuk BPR Nagajayaraya. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang realisasi pada 2024. Saat itu, OJK telah menutup setidaknya 21 BPR.
Adapun berikut daftar BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini:
1. PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
2. PT BPR Disky Surya Jaya
3. PT BPR Syariah Gayo Perseroda
4. PT BPR Artha Kramat
5. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





