EmitenNews.com -  PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), emiten yang dikaitkan dengan keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo resmi dikeluarkan dari daftar Papan Pemantauan Khusus atau Full-Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan bahwa, “Perubahan ini mulai efektif pada Kamis, 11 Desember 2025.”

TRIN dipindahkan dari papan Pemantauan Khusus ke papan Pengembangan, setelah TRIN tidak lagi memenuhi kriteria saham dalam Pemantauan Khusus (FCA) Kategori 10. 

TRIN diganjar FCA kategori 10 sebab pada seminggu atau 7 hari sebelumnya TRIN baru saja terlepas dari suspensi beruntun yang menimpanya. 

Saham TRIN Meledak 7 Hari ARA Beruntun

Lonjakan harga saham TRIN selama seminggu di FCA menjadi buah bibir di pasar. Pada penutupan perdagangan Rabu (10/12), TRIN kembali menyentuh auto rejection atas (ARA) dengan kenaikan 9,68%, naik 120 poin ke Rp1.360.

Kenaikan ini memperpanjang rangkaian penguatan selama tujuh hari berturut-turut, seluruhnya ditutup pada level ARA.

Dalam sepekan terakhir, harga saham TRIN melonjak dari Rp710 menjadi Rp1.360 atau meningkat 91,55 persen. Sepanjang satu bulan terakhir, saham ini makin naik 240 persen dari posisi Rp400 pada 7 November 2025. 

Pada triwulan terakhir, kenaikannya mencapai 1.411,11 persen dari Rp90 pada 9 September 2025. Secara year-on-year, saham TRIN menguat multibagger dengan 1.114,29 persen dari posisi sebelumnya Rp112 di awal Januari 2025.