Tunggak Pajak, Rekening Ratusan Nasabah di Medan Kena Blokir
Ilustrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Dok. DJP.
EmitenNews.com - Jangan sampai menunggak pembayaran pajak, kalau tidak mau kena sanksi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (6/11/2025), Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban hingga batas waktunya. Sebelum tindakan tegas itu diambil, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan tindakan penagihan aktif, berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Data yang ada menunjukkan, pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pemblokiran tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 jelas mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Penting diketahui, proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Agar lebih efisien, pemblokiran dilaksanakan serentak, supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan.
Dengan begitu, tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening itu.
Pengemplang pajak di Palangka Raya dijatuhi pidana penjara 9 bulan
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palangka Raya menghukum terdakwa AS atas tindakan pengemplangan pajak. Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (6/11/2025), AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp1,61 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, menjelaskan bahwa telah melakukan penyidikan dan menemukan bahwa AS selaku Direktur PT. SB dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Terdakwa juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2019.
"Akibatnya, tindakan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 538.132.347," kata Syamsinar.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ***
Related News
Satgas Gabungan BC Amankan 87 Kontainer Melanggar Ketentuan Ekspor
Sepanjang 2025, KKP Tangkap 255 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut
Permainan Mafia Tanah di GMTD Makassar, JK Tuding Peran Lippo Group
KPK Sita Rupiah dan Uang Asing dalam OTT Gubernur Riau
Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis





