EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad terus menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yang terbaru, komisi antirasuah itu, menyita satu rumah di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga milik tersangka kasus korupsi di Kementan itu.

 

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

 

Sebagai tanda penyitaan KPK telah memasang plamh di rumah berlantai dua itu. Plang itu sekaligus berfungsi sebagai tanda atau peringatan agar tak ada perusakan pada aset rumah yang telah disita.


"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.

 

Setelah menyita rumah bercat dominan berwarna putih itu, KPK masih melakukan pelacakan aset SYL lainnya. Itu bagian dari semangat KPK yang akan mengusut tuntas kasus tersebut.

 

"KPK terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

 

Seperti diketahu, dalam kasus korupsi di Kementan ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

 

KPK menduga ketiganya memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD4.000-10.000 per bulan. Dari perbuatan jahat itu, KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.

 

KPK juga menjerat SYL dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Syahrul Yasin Lipom diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah, dan keperluan pribadi lainnya.***