Tuntaskan PSN, Pemerintah Godok Perpres Dua Skema Pembiayaan Baru

Ilustrasi salah satu jalan tol di Tanah Air. dok. Kementerian PUPR.
EmitenNews.com - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden yang mengatur dua skema pembiayaan baru untuk mengerjakan Proyek Strategis Nasional. Dengan begitu pengerjaan proyek tidak lagi hanya mengandalkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) , investasi langsung, maupun APBN/APBD. Pemerintah telah merampungkan 190 PSN dari 204 Proyek Strategis Nasional.
"Ke depan pembiayaan kita tidak bisa bergantung APBN atau APBD, kita dorong menggunakan KPBU. Kita akan dorong pengelolaan aset terbatas, dan beberapa pembiayaan yang kita sedang tunggu Perpresnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Perekonomian, Wahyu Utomo seperti dikutip Jumat (8/2/2024).
Pemerintah telah menyusun daftar 204 Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Menurut Wahyu Utomo, hingga akhir 2023, secara kumulatif 190 PSN sudah rampung dan sebagian tengah dikerjakan. Dengan begitu masih terdapat 95 proyek lagi yang saat ini belum dibangun.
Wahyu Utomo menjelaskan, ke depan pengelolaan aset yang sudah rampung terbangun atau brownfield project bakal dioptimalkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan proyek-proyek baru. Pengelolaan infrastruktur ini dikerjasamakan dengan swasta.
“Jadi swasta tidak mau dari 0, sudah ada barangnya, itu kita hitung hitungan perkiraan pendapatan selama pengelolaan sekian tahun. Nah itu yang nanti jadi modal pemerintah untuk pembangunan infrastruktur," katanya.
Kedua adalah skema Land Value Capture (LVC), yaitu mekanisme yang menggunakan sebagian dari peningkatan nilai ekonomi secara proporsional atas lahan tempat aktivitas atau kebijakan investasi pemerintah sebagai tambahan pendanaan di luar model pembiayaan oleh pemerintah (government-pays) atau pembiayaan oleh pengguna (user-pays).
"Mana lebih menarik, ini kita belum melihat. Tentu pihak swasta punya keahlian untuk menimbang apakah masuk di brownfield atau greenfield, karena risiko kedua proyek tersebut berbeda-beda, tergantung pada swastanya juga," tutup Wahyu Utomo. ***
Related News

AllianzGI dan Standard Chartered Hadirkan Reksa Dana Saham Unggulan

Danantara Terima Pra Studi Kelayakan Proyek Hilirisasi Senilai Rp618T

Bank Sentral EMEAP Perkuat Sinergi Hadapi Dampak Perang Tarif

Menkeu Klaim Pengelolaan Fiskal Makin Akuntabel, Efektif dan Berdampak

Uang Beredar (M2) Tumbuh 6,5 Persen pada Juni 2025

Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp24.000 per Gram