EmitenNews.com - Pemerintah mengupayakan harga tiket pesawat turun. Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memberikan sejumlah rekomendasi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Di antaranya, pemberian insentif fiskal, penghapusan pajak tiket pesawat, dan menambah pemasok avtur.

BKT Kemenhub melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat yang terdiri atas  komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge). 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (3/8/2024), Kepala BKT Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil pemerintah, baik secara jangka pendek maupun menengah. Sasarannya, menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. 

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Untuk jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). 

"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk turunkan harga tiket pesawat dapat dilakukan dengan pemberian insentif fiskal, penghapusan pajak tiket pesawat, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur, serta mengajukan sistem multi provider untuk supply avtur. 

Rincian usulan itu, di antaranya memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Lalu, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

Kemudian, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. 

Setelah itu, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. 

Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. 

Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif. 

Rekomendasi untuk jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara. 

Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. ***