Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Restu otoritas bursa sudah turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 BPR/BPRS selama tahun berjalan hingga September 2026. Sebanyak lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.
“Proses penggabungan atau merger antar-BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penurunan jumlah kelembagaan ini bukan berarti penutupan usaha, melainkan perubahan status menjadi kantor cabang.
Dengan penguatan modal dan manajemen ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.
Penting diketahui, OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi.
Dengan semangat itu, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Manfaat konsolidasi, perlu dilihat dari beberapa aspek. Antara lain, peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi.
Karena itu, proses konsolidasi pada prinsipnya membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak optimal dan evaluasinya perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Namun secara umum, OJK mendata, kondisi industri BPR/BPRS saat ini masih terjaga dengan baik. Pertumbuhan pada periode Agustus 2026 untuk aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit masing-masing sebesar 3,22 persen secara tahunan (year on year/yoy), 3,14 persen (yoy), dan 3,37 persen (yoy).
“OJK akan terus memantau kinerja BPR/BPRS dan mendorong agar konsolidasi serta penguatan industri dapat meningkatkan kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan,” kata Dian.
Kunjungi Link berikut untuk info lebih lanjut:
Related News
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN
Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI
BEI Ngaku Kaget MSCI Umumkan Ancaman Standalone Market





