EmitenNews.com - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2022 tercatat sebesar 397,4 miliar dolar AS. Turun USD2,8 miliar dibandingkan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar 400,2 miliar dolar AS.


Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan, mengungkapkan perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) maupun sektor swasta.


"Secara tahunan, posisi ULN Agustus 2022 mengalami kontraksi sebesar 6,5% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya yang sebesar 4,1% (yoy)," jelas Junanto dalma siaran persnya, Senin (17/10).


ULN Pemerintah pada Agustus 2022 melanjutkan tren penurunan. Posisi ULN Pemerintah pada Agustus 2022 sebesar 184,9 miliar dolar AS, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya sebesar 185,6 miliar dolar AS.


Secara tahunan, ULN Pemerintah mengalami kontraksi sebesar 10,9% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada Juli 2022 yang sebesar 9,9% (yoy). Penurunan ULN Pemerintah terjadi akibat adanya penurunan pinjaman seiring dengan pelunasan pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan penarikan pinjaman dalam mendukung pembiayaan program dan proyek prioritas.


Sementara itu, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) secara neto mengalami kenaikan posisi seiring dengan peningkatan inflow pada SBN domestik yang mencerminkan kepercayaan investor asing yang tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.


Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Penarikan ULN yang dilakukan di bulan Agustus 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif dan diupayakan terus mendorong akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Dukungan ULN Pemerintah dalam memenuhi pembiayaan sektor produktif dan kebutuhan belanja prioritas antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,5% dari total ULN Pemerintah), sektor jasa pendidikan (16,6%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,2%), sektor konstruksi (14,2%), dan sektor jasa keuangan dan asuransi (11,7%).


Posisi ULN Pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN Pemerintah.(fj)