EmitenNews.com - Beban berat mengancam Group Bakrie. Empat perusahaan media milik grup keluarga Aburizal Bakrie itu, terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024. Sebanyak 12 kreditur menagih utang Rp8,79 triliun kepada keempat perusahaan itu.

Informasi yang dikumpulkan Jumat (27/9/2024), diketahui empat perusahaan media Bakrie Group itu, meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari, terhitung mulai 20 September hingga 4 November 2024. 

Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp8,79 triliun kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.

Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit. 

“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel Tobing.

Kepada pers, Selasa (24/9/2024), Marx Andryan, kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu mengakui telah berutang kepada kliennya. Pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 

Menurut Marx Andryan, tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. Pengakuan, kata dia, adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui, gugatan diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur, dan didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024. 

Rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut:

  1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp1.278.843.139.042
  2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp1.147.395.510.383
  3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp3.501.971.590.271
  4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp28.398.050.589
  5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp12.621.361.411
  6. CVIC Lux Securities: Rp425.970.584.568
  7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp420.711.686.398
  8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp37.864.045.022
  9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp126.213.491.144
  10. EOC Lux Securities Sarl: Rp286.848.905.123
  11. The Varde Fund X (master), LP: Rp764.930.351.967
  12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp764.930.351.967

Data yang ada munjukkan, pada 22 Juli 2024, Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar telah menetapkan seluruh tagihan kreditur ini. 

Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. 

Dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024), Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing mengatakan pihaknya sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan.

Neil Tobing menyebut VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian untuk para kreditur. Usai ini, perusahaannya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis. 

“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” kata  dia.

Menurut Neil Tobing, sampai saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. “Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI.” ***