Sementara itu, vonis 9 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai terdakwa bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.  

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). ***