EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa sektor keuangan Indonesia harus terus didorong untuk menjadi lebih dalam, stabil, dan inklusif. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) bertajuk The 7th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO) 2024 di Jakarta, Jumat (27/10).


“Sektor keuangan menurut saya ada tiga arah yang selalu kita inginkan. Pertama, lakukan pendalaman, financial deepening. Kedua, financial inclusion, buat supaya lebih inklusif, melayani lebih banyak, melayani seluruh segmen masyarakat. Dan ketiga adalah financial stability, pastikan dia stabil. Ini yang selalu kita perhatikan,” ujarnya.

Wamenkeu menilai kondisi ekonomi sektor keuangan Indonesia masih belum sedalam negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Ini terlihat dari aset bank per Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih di sekitar 60 persen, sedangkan negara lain sudah berada di atas 100 persen.


Selain itu, rasio kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, rasio aset industri asuransi terhadap PDB, dan rasio aset dana pensiun terhadap PDB juga masih di bawah negara-negara peer group.


“Ruangannya ada dan harusnya kita kejar, bisa kita naikkan,” sambung Wamenkeu.


Lebih lanjut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa perbankan menjadi sektor yang paling besar dalam proporsi aset sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, perbankan menjadi salah satu titik perhatian pemerintah.


"Perbankan adalah sektor yang highly regulated sehingga harus diregulasi, harus diperhatikan. Karena perbankan memegang sekitar 76 persen dari sektor keuangan Indonesia," ujar Wamenkeu.


Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan kerangka hukum dan pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk sektor perbankan. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


"UU P2SK meng-cover perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian. Juga penjaminan, dana pensiun, inovasi teknologi sektor keuangan, dan stabilitas sistem keuangan, serta inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Wamenkeu.


Adanya UU P2SK dapat mendorong sektor keuangan menjadi lebih dalam, inovatif, efisien, inklusif, andal, kuat, dan stabil. Dengan UU tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap layanan keuangan, mempromosikan sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta memperkuat perlindungan investor dan konsumen.(*)