EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah memantau pergerakan saham PT Multi Prima Sejahtera Tbk. (LPIN). Diawasinya saham LPIN ini lantaran adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar yang di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).


Merujuk data transaksi BEI, saham emiten ritel otomotif (LPIN) ini pada 10 November 2021 bertengger di harga Rp406 per saham  atau telah naik 100,73 persen dalam 4 hari bursa. Sedangkan pada  penutupan kemarin, Selasa 16 November 2021 harga saham naik jadi Rp815 per lembar dengan volume saham sebanyak 10,13 juta, nilai transaksi mencapai Rp7,36 miliar dengan frekuensi sebanyak 2.855 kali.

 

Untuk pagi ini saham LPIN di buka menghijau ke Rp900 atau naik 85 poin setara 10,43 persen dari pembukaan dengan ditopang volume sebanyak 2,34 juta, nilai transaksi Rp2,04 miliar dan frekuensi 1.512 kali hingga pukul 09.20 WIB.


Kembali ditegaskan bahwa pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham LPIN, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," terang Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/11).


Lebih lanjut Lidia memaparkan bahwa Bursa mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban ARKA atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS. "BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,"imbuhnya. 

 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 November 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.