EmitenNews.com - PT Hartono Naga Persada menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) melalui kuasa hukum pemohon bernama Jaya Simatupang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, yang dikutip Rabu (7/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang," tulis gugatan itu dalam laman PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Lalu, PT Hartono juga meminta agar Waskita Beton Precast berada dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim tentang perkembangan selama proses PKPU sementara maksimal 45 hari.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat agar menghukum Waskita Beton Precast membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. ***
Advertorial
Related News
RAAM dan B-Universe Pecah Kongsi, Telisik Ini Sebabnya
KEJU Alihkan 5,98 Juta Saham Buyback, Intip Detailnya
Periksa! Ini Jadwal Saham Bonus BEEF Rp10,51 Miliar
Dapat Restu, Harum Energy (HRUM) Matangkan Buyback Rp1 Triliun
Usai Tambah Kepemilikan, Dirut Ini Kuasai 52,37 Saham PPGL
Tambah Kepemilikan Sang Pengendali Kini Kuasai 66,73 Persen Saham ITIC