EmitenNews.com - PT Hartono Naga Persada menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) melalui kuasa hukum pemohon bernama Jaya Simatupang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, yang dikutip Rabu (7/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang," tulis gugatan itu dalam laman PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Lalu, PT Hartono juga meminta agar Waskita Beton Precast berada dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim tentang perkembangan selama proses PKPU sementara maksimal 45 hari.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat agar menghukum Waskita Beton Precast membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. ***
Related News
Senyap! Pengendali Borong 6,35 Miliar Saham AMRT
Turun Tipis, Emiten Haji Isam (TEBE) Tabulasi Laba Rp132,72 Miliar
Lagi! Dua Pentolan Serok Saham ASII Rp6,29 Miliar
Terus Merosot, MNC Asia Buang Saham IATA Rp63,18 Miliar
Melejit 26 Persen, DCII Akhiri 2025 dengan Laba Rp1 Triliun
WIFI dan ASR Hadirkan Standar Baru Layanan Fixed Broadband





