EmitenNews.com - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menegaskan tidak memiliki transaksi atau perjanjian jual beli dengan 10 perusahaan Indonesia yang menerima preventive measures notice dari National Environment Agency (NEA) Singapura terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam keterbukaan informasi Senin (2/11/2026), manajemen CEKA menyampaikan klarifikasi tersebut setelah menerima permintaan penjelasan terkait pemanggilan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis oleh Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026. Pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan karhutla yang dampaknya meluas hingga Singapura.

Manajemen menjelaskan, entitas afiliasi yang menerima pemberitahuan dari NEA berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) dan menghadiri pertemuan tersebut adalah Wilmar International Limited (WIL), pemegang saham pengendali tidak langsung CEKA yang tercatat di Singapore Exchange (SGX)

Lebih lanjut, perseroan mengungkapkan telah menerima permintaan data dari WIL untuk mendukung penyelidikan. Data yang diminta meliputi profil perusahaan, alamat, bidang usaha, susunan pengurus, komposisi pemegang saham, serta informasi mengenai kemungkinan hubungan usaha dengan 10 perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan dari NEA.

Di tingkat grup, WIL sebelumnya mengumumkan pada 29 Oktober 2026 akan menunjuk firma investigasi dan firma hukum dari panel asesor yang ditetapkan Pemerintah Singapura.

Penunjukan tersebut dilakukan secara sukarela dan dengan biaya WIL sendiri. Berdasarkan keterbukaan informasi WIL di SGX, perusahaan itu juga menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas terkait.

Manajemen CEKA juga memastikan tidak melihat adanya risiko yang berdampak material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, investor, maupun pihak lainnya. Perseroan juga memastikan kegiatan operasional, penjualan, dan pengadaan bahan baku tetap berjalan normal.