Wimboh: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Turun 3,6 Persen Jadi Rp630,39 Triliun

EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga April 2022 mencatatkan restrukturisasi kredit sebesar Rp630,39 triliun. Berdasarkan data OJK, angka tersebut mengalami penurunan 3,7 persen dari bulan sebelumnya yakni sebesar Rp 630,11 triliun.
"Proyeksi sementara di bulan April ini kredit restructuring karena Covid itu masih ada Rp 606,39 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (31/5/2022).
"Ini sudah lebih rendah jauh dari angka pertama yang mencapai titik tertinggi hampir Rp 1.000 triliun di 2020," tambahnya.
Menurutnya restrukturisasi pembiayaan akibat Covid-19 di perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren penurunan signifikan, yakni dari posisi tertinggi Rp 78,82 triliun pada Oktober 2020, saat ini tinggal Rp 28,72 triliun.
"Perusahaan pembiayaan, coverage Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) total terhadap piutang restrukturisasi Covid-19 juga sudah semakin membaik sebesar 98,37 persen," ucapnya.
Ke depan Wimboh berharap angka tersebut bisa semakin menurun secara bertahap. Hal ini seiring pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi nasional, sehingga bisa kembali mencapai titik normal.
"Kami harap secara gradual akan turun dan nanti pada suatu titik tentunya akan kami normalkan. Ini masih dalam tahap monitoring dan pengkajian kita," ucapnya.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal