EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) menggodok right issue maksimal 8.472.672.000 helai alias 8,47 miliar lembar. Pengeluaran saham baru dibalut harga pelaksanaan Rp50-75 per lembar. So, penerbitan saham baru bernominal Rp20 itu, akan menghasilkan dana taktis Rp635,45 miliar.

Aksi korporasi itu, diluncurkan dengan rasio 125:36. Artinya, Setiap pemegang 125 saham lawas dengan nama tercatat sebagai pemegang saham pada 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak mempunyai 36 HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru.

Berdasar surat pernyataan pada 24 Juli 2026, pemegang saham utama perseroan yaitu Tumiyana dengan kepemilikan 66,95 persen akan melaksanakan sebagian haknya maksimal Rp83,14 miliar, dan akan mengalihkan sebagian kepada Warsini maksimum Rp100,82 miliar. Tumiyana dan Warsini akan melaksanakan haknya dengan mengonversi hak tagih terhadap perseroan.

Pelaksanaan HMETD oleh Tumiyana dan Warsini seluruhnya dari konversi hak tagih, dan tidak terdapat uang tunai yang dibayarkan atau ditransfer ke rekening perseroan. Berdasar perjanjian pembeli siaga pada 27 Juli 2026, Advance Opportunities Fund (AOF) akan membeli sisa saham baru maksimal Rp5,98 miliar dengan melakukan hak tagih surat utang jangka menengah kepada perseroan.

Berdasar perjanjian itu, AOF sebagai pembeli siaga akan membeli sisa saham baru sebagaimana diatur dalam perjanjian pembeli siaga maksimal Rp38,97 miliar dengan melakukan konversi atas hak tagih surat utang jangka menengah milik AOF I terhadap perseroan.

Kalau ada sisa saham baru setelah pemesanan tambahan kurang dari Rp44,95 miliar sehingga konversi atas hak tagih tidak dapat dilaksanakan seluruhnya, AOF dan AOF I akan mengonversi masing-masing hak tagihnya secara proporsional sesuai jumlah sisa saham baru yang tersedia.

Dan, sisa hak tagih yang tidak dikonversi akan tetap mengikuti skema pelunasan sesuai perjanjian perdamaian pada 25 Agustus 2025 yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Jakarta Pusat No. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 8 September 2025.

Tumiyana selaku pemegang saham utama, dan Warsini memperoleh dan melaksanakan HMETD dengan melakukan konversi atas masing-masing hak tagihnya terhadap perseroan, dan tidak ada uang tunai dibayarkan atau ditransfer ke rekening perseroan.

AOF, dan AOF I selaku pemengang MTN akan menjadi pembeli siaga, dan membeli sebagian atau seluruh sisa saham baru dengan melakukan konversi atas masing-masing hak tagih terhadap perseroan, dan tidak ada uang tunai yang dibayar atau ditransfer ke rekening Perseroan. 

Dana dari hasil right issue akan digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional usaha perseroan. Kalau dana hasil right issue tidak mencukupi untuk modal kerja, perseroan berencana untuk menggunakan kas internal. (*)