EmitenNews.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin Sinovac diterima di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah. Syaratnya hanya ditambah dengan karantina selama lima hari. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan hal itu, setelah berkomunikasi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang baru Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah. 

 

"Jadi, vaksin Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina lima hari, kemudian bisa melakukan ibadah umrah," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan dalam konferensi pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (18/10/2021).

 

Dengan demikian, uria Budi, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah ke Arab Saudi, tidak usah ragu dengan persyaratan vaksinasi virus Corona. Sekarang, otoritas Saudi sudah membuka pintu.

 

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah terus mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak Arab Saudi. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, pemerintah Arab Saudi memang membatasi kedatangan berdasar jenis vaksin yang dipakai oleh pendatang. Kebetulan jenis vaksin yang dipakai banyak orang Indonesia, tak termasuk jenis vaksin yang diperbolehkan.

 

Seperti diketahui Pemerintah Arab Saudi telah membuka umrah untuk jamaah Indonesia. Namun, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan aturan umrah dengan syarat vaksin Covid-19 booster bagi penerima vaksinasi Sinovac atau Sinopham. Informasinya, pihak Arab Saudi sudah menetapkan empat jenis vaksin sebagai syarat sah bepergian ke negara kerajaan tersebut. Di antaranya vaksin Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna. ***