Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan pencurian rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Polisi menyita barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, berupa uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah hardisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.
Kepada para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ***
Related News

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan

APBN 2026, Anggaran Program MBG Naik Jadi Rp335 Triliun