Yang Mau Mudik, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru dari Satgas Covid-19
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto.(fj)
Related News
Pulau Flores Pusat Wisata Religi Umat Katolik, Ini Harapan Menparekraf
Angkutan Jemaah Haji 2024, Kecewanya Kemenag pada Garuda
KPK Sita Lagi Tiga Kendaraan Mewah SYL yang Disembunyikan di Makassar
BPK Ungkap Sejak Lama Indofarma (INAF) Manipulasi Laporan Keuangan
Temui Ketua DPD, LBM PWNU Jabar Sampaikan Rekomendasi Soal UU DKJ
Tata Kelola Air Bermasalah, Indonesia Dorong Empat Inisiatif di WWF