Yang Mau Mudik, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru dari Satgas Covid-19
:
0
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto.(fj)
Related News
Sabar! Dua Tanker Pertamina Belum Dapat Melewati Selat Hormuz
OJK Minta Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di Aek Nabara, BNI Jawab Ini
Polri Tangkap 2 Wanita Pemilik Rekening Transaksi Narkoba The Doctor
Surati Presiden, Ini Harapan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Selat Hormuz Dibuka, Pertamina Gercep Siapkan Kembalinya Dua Tanker
Pemerintah Garap 34 Proyek Sampah Jadi Listrik Sampai 2027





