Sindikasi 25 Lembaga Keuangan Rogoh Rp4 Triliun Buat Modali UMMK
EmitenNews.com - Sindikasi 25 lembaga keuangan yang dipimpin Bank DKI menyalurkan kredit pembiayaan senilai Rp4 triliun kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMMK). Pengucuran bantuan permodalan dilakukan melalui PT Penanaman Modal Madani atau PNM.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam pernyataan tertulisnya Sabtu, mengungkapkan total kredit Rp4 triliun tersebut, meliputi Rp2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp1,8 triliun untuk pembiayaan syariah.
"Dari Rp4 triliun, jika penerima modal per unit usaha antara Rp2-5 juta, maka bisa sampai dua juta unit usaha yang terfasilitasi lewat pembiayaan ini," jelasnya.
Anies berharap, sindikasi kredit dan pembiayaan itu bisa mempercepat pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19, sehingga sektor usaha UMMK bisa secepatnya mendapatkan bantuan permodalan.
"Bank DKI mengambil langkah terobosan baik, dengan menjadi koordinator pada sindikasi kredit pembiayaan ini," katanya.
Anies memastikan, sindikasi kredit dan pembiayaan tersebut dengan prinsip memberikan kesempatan yang kecil agar menjadi besar tanpa harus mengecilkan yang bersangkutan.
Dengan melibatkan banyak lembaga keuangan, kata Anies, sindikasi Bank DKI bisa turut membesarkan pelaku usaha UMMK melalui program PNM Mekaar dan Ulamm.
Menurut Anies, pada penyaluran kredit ini yang unik bukan soal PNM karena sudah ada selama 22 tahun, tapi sindikasi banyak bank yang bekerja bersama, menyalurkan kredit ke rakyat yang dikoordinasi Bank DKI.
Dalam sindikasi tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai mandated lead arranger sekaligus sebagai agen fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow.(fj)
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





