Ajukan Klaim JHT Online, Kenali Beda Pakai Lapak Asik dan JMO
Penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan aplikasi JMO. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan mengimbau peserta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) memanfaatkan kanal daring atau online. Dengan cara itu, peserta tidak perlu datang atau mengantre di kantor cabang.
”Pengajuan via online tersebut sangat sangat praktis, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kalau datang ke kantor cabang kan harus menyesuaikan jam kerja, belum lagi kalau pas lagi banyak yang datang maka terpaksa harus antre,” ungkap Ivan.
Menurut Ivan, tersedia dua kanal pengajuan online yang dapat diakses dengan mudah, yaitu dengan website Lapak Asik dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun Ivan mengingatkan ada perbedaan dasar penggunaan kedua kanal online tersebut.
Perbedaannya adalah, pengajuan klaim melalui website Lapak Asik dilakukan untuk jumlah saldo di atas Rp10 juta. ”Untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua khusus bagi peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim menggunakan aplikasi JMO," kata Ivan.
Berikut Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website Lapak Asik. 1. Buka website lapak asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 2. Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan JHT, lalu pilih "Saya Setuju" dan klik "Berikutnya". 3. Lengkapi data pekerja, lalu pilih "Berikutnya". 4. Pilih sebab klaim dan lengkapi dokumen pendukung.
Dan, 5 Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui e-mail. 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. 7. Untuk mengecek status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat diakses melalui website dengan memasukkan nomor peserta (KPJ) dan pilih "Status Klaim".
Sementara untuk pengajuan saldo di bawah Rp10 juta cukup menggunakan aplikasi JMO di ponsel. Dalam aplikasi JMO terdapat tahapan pengkinian data agar peserta dapat terhindar dari praktik calo atau jasa pencairan. Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan sebagai berikut :
Pertama, update data. Buka aplikasi JMO di smartphone anda, kemudian klik di pop up menu update datamu sekarang. Atau bisa pilih menu pengkinian data. Kedua, notifikasi pengkinian data. Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan. Ketiga, pengecekan data kepesertaan. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
Selanjutnya, ambil foto. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone. Lengkapi data. Lengkapi data kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik selanjutnya. Lengkapi data kependudukan. Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik selanjutnya.
Selain itu, lengkapi data tambahan dan kontak darurat, setelah itu klik selanjutnya. Berikutnya, pastikan data sudah benar. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi. Dan, pengkinian data berhasil dilakukan. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”. Pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat membuka menu “tracking klaim”. ”Jika semua langkah dan persyaratan dilakukan dengan benar dan jaringan lancar, maka pencairan saldo JHT melalui JMO ini bisa cair tidak sampai lima menit saja,” ungkap Ivan.
Karena praktis dan mudah, untuk itulah Ivan selalu menyarankan peserta untuk memanfaatkan pencairan klaim JHT melalui online, baik Lapak Asik atau aplikasi JMO. Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.
”Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujar Ivan. (*)
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya