EmitenNews.com - Kini, joki Coretax seketika menjadi buzzworld yang hangat diperbincangkan. Sejatinya, fenomena ini, tidak disikapi sebagai catatan pinggiran yang hanya mencuat musiman seketika periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak semata. Mengapa? Karena, polemik joki Cortex harus dipahami sebagai alarm nyaring atas desain sistem Coretax yang less customizable (proses mengubah, memodifikasi atau membuat suatu layanan atau fitur belum sesuai dengan preferensi, kebutuhan atau spesifikasi pengguna secara khusus) bagi wajib pajak (WP) pada era digital kini.

Liputan kompas.com (07/04/2026) membeberkan bahwa isu joki terebut mencuat seiring banyaknya keluhan WP yang merasa kesulitan menggunakan Coretax. Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamininya dengan menyatakan bahwa terdapat kelemahan pada desain sistem yang membuat pengguna kesulitan menggunakan Coretax, sehingga membuka celah praktik tersebut (Infobanknews.com, 07/04/2026). Karna itu, Purbaya menjanjikan pembenahan sehingga WP tidak perlu lagi memakai jasa joki (DDTCnews, 06/04/2026).

Benang merahnya? Sungguh, pemasalahan joki Cortex jauh lebih besar daripada sekadar keluhan teknis semata. Laksana iceberg theory, diskursus joki Cortex bukan sekadar soal sistem (yang tampak dipermukaan). Namun, lebih dari semua itu (dibawah permukaan), menggumpal masalah: bagaimana pemerintah memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dijalankan dengan mudah dan mandiri oleh masyarakat, yang hingga detik ini, masih jauh panggang dari api.

Belum lagi risk exposure tergolong tinggi bagi WP. Sebagaimana Inge Diana Rismawanti (2026) mengingatkan: terdapat sejumlah risiko dalam penggunaan jasa tidak resmi, antara lain: potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk risiko penipuan. Karena, WP harus menyerahkan informasi sensitif, seperti: NIK, NPWP, hingga kata sandi. Isu ini kemudian menjadi lebih urgen dan krusial seketika Coretax bukan lagi instrumen pendukung, melainkan pintu utama administrasi perpajakan. DDTC News (24/12/2025) mencatat: mulai 2026 penyampaian SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui Coretax. Artinya, pengalaman WP atas sistem Cortex langsung menentukan kualitas interaksi antara fiskus dan WP.

Lebih lanjut, DDTC News (06/04/2026) mencatat fakta: hingga 5 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 10,79 juta SPT Tahunan telah disampaikan (10,55 juta berasal dari WP orang pribadi). DJP juga menyebut bahwa 17,71 juta WP telah mengaktivasi akun Coretax. Dengan ungkapan lain data ini menunjukkan kemauan WP untuk patuh tidaklah buruk. 

Jadi, persoalannya bukan terletak pada keinginan WP memenuhi kewajiban, melainkan pada seberapa simple kewajiban itu dapat dilaksanakan. Dalam konteks ini, kehadiran joki sesungguhnya hanya simtom. Lalu, apa akar masalahnya? Biaya kepatuhan yang masih dirasakan tinggi oleh WP. Hal ini tidak selalu berbentuk uang, akan tetapi, bisa hadir dalam bentuk: waktu yang terbuang; kebingungan saat mengakses sistem; kegalauan ketika data tidak sinkron; ataupun kekhawatiran salah melangkah pada saat menjalankan kewajiban pajak.

Fenomena joki Cortex sekaligus menunjukkan adanya friksi yang belum tuntas dieliminir oleh desain sistem terkini. Dengan demikian, joki bukan penyebab utama masalah, melainkan, indikator WP masih memandang kepatuhan digital sebagai proses berisiko tinggi. Penjelasan DJP mengenai banyaknya data eksternal yang harus divalidasi memperjelas mengapa friksi itu muncul. Liputan DDTC News (29/03/2026) memaparkan: DJP menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab kendala pada Coretax adalah kebutuhan memvalidasi data yang masuk dengan basis data eksternal sebagai pembanding, sementara, DJP tidak memiliki kontrol atas data tersebut. 

Pada titik ini, reformasi administrasi perpajakan diuji. Reformasi tidak bisa hanya dinilai dari: keberhasilan meluncurkan platform baru, menambah fitur atau memperluas digitalisasi layanan. Ujian yang sesugguhnya: apakah reformasi tersebut mampu mewujudkan kepatuhan tidak sebagai beban. WP semestinya tidak merasa perlu memiliki kemampuan teknis berlebihan, hanya untuk mengaktivasi akun, memperbarui data atau melaporkan SPT. Dalam sistem yang sehat, proses dasar justru harus menjadi bagian yang stabil, mudah dipahami dan paling kecil peluang gagalnya. Karena, pada layanan dasar itulah legitimasi reformasi ditegakkan. Jika titik kontak pertama antara negara dan WP justru melahirkan kebutuhan akan “perantara informal” maka ini perlu penataan ulang.

Karna itu, agar Coretax benar-benar menjadi pilar utama digitalisasi pajak dan handal maka -paling tidak- terdapat tiga agenda strategis yang harus diprioritaskan: 

Pertama, menutup kesenjangan infrastruktur dan akses. Hal ini mencakup percepatan pemerataan akses internet, kerja sama dengan penyedia layanan teknologi, serta penyediaan kanal offline-to-online bagi segmen WP yang infrastrukturnya masih terbatas. Tanpa fondasi ini, pemanfaatan Coretax akan timpang dan berpotensi menciptakan ketidakadilan antarwilayah maupun antarsegmen WP.