EmitenNews.com - Ternyata, sedikitnya ada 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) beredar di pasaran. Dari 9 produk itu, 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. Temuan itu berdasarkan hasil koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berekoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPJPH berkoordinasi dengan Badan POM ke lapangan untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (21/4/2025).

Menurut Ahmad Haikal Hasan, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. BPJPH pun bakal memberikan sanksi kepada produsen.

Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

"Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan PP nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan," kata pria yang karib disapa Babe Haikal itu.

Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  1. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
  1. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  1. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  1. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
  1. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
  1. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  1. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum memiliki label halal. Ia juga menyarankan untuk memanfaatkan aplikasi Halal MUI atau informasi resmi BPJPH sebagai referensi. ***