Allianz Indonesia & Maybank Indonesia Perkenalkan Fitur Wakaf pada Asuransi Jiwa
:
0
(Ki-ka) Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia, Achmad Kusna Permana, Business Director Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo, Chair of the Board of Trustees The Habibie Center, Ilham Akbar Habibie, Direktur Community Financial Services (CFS) Maybank Indonesia, Steffano Ridwan, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari. dok. ist.
EmitenNews.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) senantiasa menyediakan solusi perlindungan asuransi sesuai profil dan kebutuhan nasabah. Allianz Life Indonesia melalui Unit Syariah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II, yang memberikan solusi perlindungan disertai manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.
Dalam siaran pers, Kamis (29/3/2023), Business Director Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo mengatakan, Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah Maybank Indonesia dengan produk dan layanan berkualitas. Kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk dan layanan yang didukung digitalisasi, terus mendapatkan respon positif dari nasabah Maybank Indonesia.
“Saat ini terdapat lebih dari 35.000 nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz, dimana lebih dari 2.600 di antaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz,” kata Bianto Surodjo.
Melalui produk MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfoliokekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang, MyProtection Bijak II dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi dan 30% dari saldo Nilai Investasi.
Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen,wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.
Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
“Unit Syariah Allianz Life Indonesia senantiasa mewujudkan kebaikan yang menguatkan sesama. Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan & aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Lalu fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah,” kata Achmad Kusna Permana, Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia.
Sementara itu Head Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari mengatakan, akhir-akhir ini, nasabah semakin menyadari pentingnya pengelolaan aset dan keuangan secara holistik, termasuk dalam merencanakan keuangan untuk generasi berikutnya serta mengantisipasi kejadian yang tidak terduga. Melalui fitur wakaf pada MyProtection Bijak II, nasabah tidak hanya dapat menjaga nilai asetnya, tetapi juga mewujudkan kepedulian terhadap sesama umat melalui manfaat wakaf yang tersedia pada solusi tersebut.
Related News
Prediksi IHSG Sepekan, Analis Ungkap Sentimen dan Hal Ini
MSCI Belum Usai, Edisi Juni Dua Isu ini Hantui Bursa RI
Penurunan Permintaan Turunkan HR CPO Periode Juni
Danareksa Rombak Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut
OJK Resmi Larang Gerbang Aset Digital (Fasset) Jual Aset Kripto!
Resmi Degradasi, AMRT Huni Dasar Klasemen Top Losers





