Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbau WFH
:
0
Ilustrasi hujan cuaca ekstrem. Dok AyoJakarta.
EmitenNews.com - Mengantisipasi cuaca ekstrem yang berpotensi mendatangkan banjir, Pemerintah Provinsi Jakarta mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan work from home (WFH). Kebijakan bekerja dari rumah, berkaitan dengan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024.
Sebelumnya, BMK menyebut, puncak cuaca ekstrem akan terjadi pada Kamis (15/12/2024). Curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga perlu diwaspadai. Pemprov Jakarta telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) dengan menyebarkan 3,2 ton garam untuk meminimalkan dampak dari potensi meningkatnya curah hujan.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (12/12/2024), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan WFH masih dalam tahap pembahasan bersama Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Jika diperlukan, Pemprov bakal mengeluarkan surat edaran imbauan untuk bekerja dari rumah (WFH).
Menurut Hari Nugroho, surat edaran imbauan WFH akan disampaikan kepada setiap perusahaan di wilayah Jakarta. Namun, keputusan untuk melaksanakan WFH pada saat cuaca ekstrem kembali kepada setiap perusahaan masing-masing yang memiliki kebijakan.
Kebijakan WFH berkaitan dengan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024. BMK juga menyebut, puncak cuaca ekstrem akan terjadi pada 15 Desember. Curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga perlu diwaspadai.
Pemprov Jakarta telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) dengan menyebarkan 3,2 ton garam untuk meminimalkan dampak dari potensi hujan ekstrem.
OMC pertama berlangsung selama tiga hari, 7-9 Desember 2024. Modifikasi cuaca kedua akan dilaksanakan pekan ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kebencanaan BPBD Provinsi Jakarta Mohamad Yohan mengatakan, OMC dapat mengurangi intensitas curah hujan di Jakarta dan mempercepat proses pengendapan di wilayah udara luar Jakarta. ***
Related News
Alasan Pemerintah Tarif Lepas Status WNI Naik 400%, Jadi WNI Naik 50%
Pemerintah Larang WNA jadi Penyelenggara Acara, Ini Batasannya
Lindungi Warga Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha Bagi PMA
BSN Siap KPR Meluncur, Masyarakat Makin Mudah Punya Rumah
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Korupsi BC
Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih ada Kendala Ini





