EmitenNews.com - Apesnya eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina tahun 2011-2021. Hukumannya diperberat menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tolak perbaikan. Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan." Demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).
Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Karen Agustiawan mengajukan kasasi karena tidak terima hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim kasasi MA menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya, sidang vonis Karen Agustiawan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara untuk Karen dan denda Rp500 juta.
"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim Maryono.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





