Atasi Beras Oplosan, Pemerintah Hanya akan Izinkan Dua Jenis Beras
:
0
Ilustrasi beras kemasan produksi Perum Bulog. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Begini cara pemerintah menyiasati maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat. Pemerintah berencana hanya mengizinkan dua jenis beras yang boleh diperjualbelikan di pasaran. Tentu selain mengedepankan ancaman hukuman bagi para produsen nakal, atau mafia pangan.
Kepada pers, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan rencana ini muncul akibat banyaknya temuan dari Kementerian Pertanian hingga Satgas Pangan mengenai penyalahgunaan tata niaga beras yang tidak sesuai mutu.
"Beras nanti kita akan buat, klasifikasinya tidak lagi premium atau medium; beras ya beras saja. Ada beras dan satu lagi namanya yaitu beras khusus," ujar Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025).
Jenis pertama adalah beras umum, yakni produk dari petani lokal yang mendapat subsidi pemerintah, termasuk subsidi pupuk dan irigasi. Kedua, beras khusus, yakni beras yang memiliki sertifikasi dari pemerintah, seperti beras basmati, ketan, atau japonica.
"Beras khusus itu yang diberikan sertifikasi oleh pemerintah semisal basmati, beras ketan, atau japonica. Bukan premium atau medium karena berasnya itu-itu saja. Beras khusus ini berdasarkan jenisnya," ujar mantan Menteri Perdagangan itu.
Perbedaan harga yang mencolok antara beras premium dan medium saat ini sering kali hanya karena kemasan, bukan mutu isinya. Dari situ kemudian muncul tindak beras oplosan, yang memanipulasi takaran, mutu, dan harga di atas HET.
Sementara itu, Satgas Pangan menemukan modus pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha. Mereka memanfaatkan teknologi mesin modern hingga metode manual untuk mencampur beras dan mengatur kualitas pecahan sesuai keinginan pasar.
Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan teknologi modern memungkinkan pengaturan kualitas beras hanya dengan menekan tombol tertentu.
"Yang teknologinya modern itu memang by setting. Apabila beras ini saya bikin pecahan 15%, tinggal ditekan tombol angka 1 dan 5. Artinya niat jahatnya sudah terlihat di situ," ungkap Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025). ***
Related News
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing





