Aturan Baru OJK, Modal Disetor Penyelenggara Kegiatan Pasar Modal Naik
:
0
Dalam POJK baru, anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), LKP maupun LPP diangkat untuk masa jabatan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali. Sementara di aturan PP 45/1995 masa jabatan hanya berlaku sampai tiga tahun saja.
Dalam POJK ini, juga memuat aturan baru yakni mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor bursa efek. Dalam BAB II pasal 13 dijelaskan, bursa efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan emegang saham bursa efek dan OJK.
"Kapitalisasi saldo laba ditahan tersebut dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham bursa efek," kata Djustini.
Kemudian kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor LKP dan LPP juga menjadi bagian hal baru dalam POJK ini. Di dalam BAB III pasal 24 LKP dan LPP dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dan OJK.
"Ini juga pasal baru yang kita tambahkan di POJK Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya.
Hal lain yang juga diatur dalam ketentuan baru adalah penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat. Seperti kata Djustini, setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu dalam peraturan tersebut akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman. "Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.
Rincian denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut; untuk pihak SRO dari sebelumnya Rp500 ribu per hari jadi Rp1 juta per hari. Untuk emiten dari Rp1 juta per hari, naik jadi Rp2 juta per hari. Lalu emiten kecil hingga menengah jadi Rp1 juta per hari, perusahaan publik jadi Rp500 ribu per hari, untuk profesi penunjang PM Rp100 ribu per hari, dan maksimal Rp100 juta. Berikutnya untuk PI, BAE, PE, WPE, lembaga penunjang PM dan lailn-lain dendanya sebesar Rp200 ribu per hari.
Denda lebih besar lagi akan menanti bila laporan dan pengumuman tidak diserahkan sama sekali. Denda untuk emiten dan SRO sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, lalu denda Rp250 juta untuk laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil. Bagi Emiten skala kecil hingga menengah dendanya Rp100 juta untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, dan Rp25 juta buat laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil.(*)
Related News
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat





