Awas! Para Penagih Utang Jangan Seenaknya, Ini Aturan Baru dari OJK
Ilustrasi sosialisasi jangan sampai terjerat utang pinjol ilegal. dok. Suara.
EmitenNews.com - Para penagih utang tidak boleh seenaknya. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Semua diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kalau melanggar ada sanksi.
"Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan." Demikian salah satu aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (9/1/2024).
Untuk menagih ada waktunya, sehingga tidak boleh seenaknya. Salah satu poin dalam POJK itu, Pasal 62 ayat 2: pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional. Waktunya, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Pelaku usaha wajib memastikan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Ingat. Penagihan tidak diperkenankan menggunakan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memastikan penagihan tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penting dicatat, penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan pada alamat penagihan dan domisili konsumen. Penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian dengan konsumen.
Penagihan kredit juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini, tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan