Awas! Para Penagih Utang Jangan Seenaknya, Ini Aturan Baru dari OJK

Ilustrasi sosialisasi jangan sampai terjerat utang pinjol ilegal. dok. Suara.
Penguatan pengaturan perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Penting pula diingat: kalau berutang, jangan lupa membayar, dan melunasinya. Jangan sampai menghindar, dan tak mau membayar utang, atau kreditnya. ***
Related News

Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit