Awas! Para Penagih Utang Jangan Seenaknya, Ini Aturan Baru dari OJK

Ilustrasi sosialisasi jangan sampai terjerat utang pinjol ilegal. dok. Suara.
Penguatan pengaturan perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Penting pula diingat: kalau berutang, jangan lupa membayar, dan melunasinya. Jangan sampai menghindar, dan tak mau membayar utang, atau kreditnya. ***
Related News

Tewasnya Kacab Bank BUMN, Penculik dan Otak Pembunuhan Ditangkap

Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut Beli Tanah Rp4M Pakai KTP Pacar

Presiden Lantik 8 Dubes di Istana, Dwisuryo Indroyono Soesilo Untuk AS

Jelaskan Aliran Dana dari RK, Lisa Mariana Bakal Dipanggil KPK Lagi

Bangun PLTGU Batam, PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun

11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker, Ada Sultannya