Awas! Para Penagih Utang Jangan Seenaknya, Ini Aturan Baru dari OJK
Ilustrasi sosialisasi jangan sampai terjerat utang pinjol ilegal. dok. Suara.
Penguatan pengaturan perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Penting pula diingat: kalau berutang, jangan lupa membayar, dan melunasinya. Jangan sampai menghindar, dan tak mau membayar utang, atau kreditnya. ***
Related News
Setelah Samin Tan, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang
Prabowo Janji Kejutkan Dunia Tahun Depan Sebagai 'Rising Giant'
Anggota DPR Ini Minta Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal AKT Samin Tan
Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali
Wapres Jamin Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Terjangkau Masyarakat
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Komodo ke Thailand





