Potensi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemenlu, dan Kemendikbudristek. Mereka membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO. 

 

Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO, 10-24 Mei 2023, yang akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7-22 November 2023. 

 

Tahapannya kemudian berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. 

 

Bagusnya, tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut. 

 

Upaya Pemerintah untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan". 

 

Disebutkan, usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. 

 

Jadi, semoga ini makin mempertebal kecintaan kita pada bangsa dan negara, yang bahasa persatuannya secara resmi digunakan dalam forum global. ***